PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 67
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang. (2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara. (3) ISR Sementara untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ISR Sementara diatur dalam Peraturan Menteri.
