Pasal 66
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dicabut karena: a. izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi telah dicabut; b. pemegang IPFR mengalihkan IPFR tanpa persetujuan tertulis dari Menteri; c. pemegang IPFR menggunakan IPFR tidak sesuai dengan dinas dan jenis layanan yang diizinkan; d. melanggar ketentuan persyaratan teknis penggunaan pita frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. tidak melakukan pemancaran layanan sesuai dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dimiliki selama 2 (dua) tahun; atau f. tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai waktu yang telah ditentukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan IPFR diatur dalam Peraturan Menteri.
