PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 65
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
