Pasal 64
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin stasiun radio (BHP ISR) atau biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk izin pita frekuensi radio (BHP IPFR). (2) Setiap Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dikenai biaya berupa biaya Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak (4) Besaran dan tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
