Pasal 68
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat dicabut karena: a. izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran telah berakhir atau dicabut; b. mengalihkan ISR tanpa persetujuan Direktur Jenderal; c. tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR selama 1 (satu) tahun; d. melanggar ketentuan persyaratan teknis sesuai ISR yang ditetapkan dan/atau ketentuan perundang- undangan; e. menggunakan sinyal identifikasi dan/atau identitas stasiun radio palsu atau menyesatkan; f. stasiun radio yang tidak mencantumkan tanda pengenal; dan/atau g. tidak membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan ISR diatur dengan Peraturan Menteri.
