PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 61
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib mengajukan perubahan Sertifikat dalam hal terjadi: a. perubahan nama pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; b. perubahan alamat pemegang Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau c. pemindahtanganan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pihak lain. (2) Permohonan perubahan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi diajukan dengan mengisi
formulir permohonan perubahan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan mengunggah surat perjanjian pemindahtanganan Sertifikat untuk perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
