Pasal 60
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan PLG ID. (2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki NIB namun belum memiliki PLG ID, Pelaku Usaha harus melakukan registrasi pada sistem perizinan elektronik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. (3) Registrasi PLG ID pada sistem perizinan elektronik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. menyetujui pakta integritas; b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi; dan c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh Pelaku Usaha atau kartu tanda penduduk bagi pemohon perseorangan yang melakukan permohonan sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLG ID diatur dalam Peraturan Menteri.
