Pasal 59
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diajukan oleh Pelaku Usaha yaitu: a. pemilik merek yang berbadan hukum INDONESIA; b. badan usaha INDONESIA yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik INDONESIA; c. badan hukum INDONESIA yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik INDONESIA; atau d. perseorangan atau badan usaha yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
