PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 62
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Persetujuan atau penolakan permohonan Sertifikasi ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis merujuk kepada persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk setiap persetujuan atas permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan persetujuan atas permohonan perubahan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) diterbitkan: a. surat pemberitahuan pembayaran sertifikat; dan b. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. (3) Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif.
