PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 57
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi diajukan dengan mengisi formulir permohonan Sertifikasi dan mengunggah persyaratan sebagai berikut: a. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report; b. dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; c. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi INDONESIA, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa:
- penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan
- telepon atau modem satelit; d. foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau e. salinan:
- Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; dan/atau
- sertifikat yang menunjukan pemenuhan kewajiban peraturan perundang-undangan yang terkait perangkat telekomunikasi dari Kementerian
Perindustrian. f. komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk membayar biaya sertifikat sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- kesanggupan untuk dilaksanakan Uji Petik alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
- mematuhi ketentuan penggunaan Alat dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.
