Pasal 56
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan Hak Labuh (Landing Right) hanya dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (2) Pelaku Usaha yang mengajukan Hak Labuh (Landing Right) Satelit harus mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen bahwa data yang disampaikan adalah benar; dan b. surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing. (3) Persyaratan surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan bagi permohonan Hak Labuh (Landing Right) untuk keperluan penerimaan penyiaran televisi (television receive only/TVRO). (4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan berdasarkan hasil evaluasi. (5) Hak Labuh mulai berlaku efektif sejak permohonan disetujui.
