Pasal 55
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Hak Labuh (Landing Right) Satelit merupakan hak untuk menggunakan Satelit Asing di INDONESIA. (2) Satelit asing yang dapat digunakan di INDONESIA merupakan satelit asing yang telah masuk dalam daftar satelit asing yang telah memenuhi persyaratan Hak Labuh. (3) Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika menerbitkan daftar satelit asing yang dapat digunakan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui website dan diperbaharui secara berkala. (4) Hak Labuh (Landing Right) Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. penyelenggara jasa telekomunikasi, kecuali:
- penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP); dan
- penyelenggara jasa jual kembali jasa internet; c. lembaga penyiaran berlangganan yang menggunakan satelit. (5) Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, digunakan untuk keperluan antara lain:
a. Very Small Aperture Terminal (VSAT); b. sistem komunikasi data; dan/atau c. sistem telekomunikasi satelit bergerak. (6) Hak Labuh (Landing Right) Satelit yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menggunakan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan: a. penerimaan penyiaran televisi (television receive only /TVRO); atau b. akses penyiaran ke pelanggan (direct to home).
