PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 54
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Untuk setiap permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) yang disetujui: a. akan diterbitkan surat penghentian ISR; dan
b. rincian tagihan yang telah diterbitkan pada saat permohonan penghentian ISR dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pemegang ISR yang mengajukan permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat menggunakan frekuensi radio sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan.
