PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 53
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan atas pernyataan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (2) Dalam hal Pelaku Usaha memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ISR dinyatakan berlaku efektif. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR dan ISR dinyatakan tidak berlaku.
