PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 52
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) huruf a melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b diterbitkan.
