PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 49
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan perubahan data administrasi dan data parameter teknis ISR diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan:
- tidak memiliki kewajiban BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang terutang bagi pemohon ISR yang telah memiliki ISR sebelumnya;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; b. penetapan frekuensi marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai untuk permohonan ISR keperluan maritim dan/atau penetapan frekuensi marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal untuk permohonan ISR keperluan maritim; dan c. izin berusaha stasiun radio pesawat udara dan stasiun radio darat penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan. (2) Permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR tahunan berakhir. (3) Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perubahan parameter teknis ISR tidak dapat diterima.
