Pasal 50
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan melalui mekanisme evaluasi berdasarkan ketersediaan kanal frekuensi radio dan hasil analisis teknis. (2) Untuk setiap persetujuan permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, atau perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diterbitkan: a. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR; dan/atau b. ISR. (3) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif, kecuali untuk ISR dinas maritim, ISR dinas penerbangan, ISR penyesuian data administrasi, dan ISR penyesuaian data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio. (4) Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan untuk: a. persetujuan permohonan ISR untuk dinas maritim dan dinas penerbangan; b. persetujuan permohonan perubahan data administrasi, dan/atau perubahan data parameter teknis yang tidak menyebabkan perubahan besaran BHP Frekuensi Radio.
