PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 48
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dapat dihentikan penggunaannya oleh pemegang ISR. (2) Permohonan penghentian penggunaan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum periode waktu jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan. (3) Permohonan penghentian penggunaan ISR yang telah melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP Frekuensi Radio untuk ISR untuk tahun berikutnya.
