Pasal 46
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang: a. telah memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi; b. tidak memiliki kewajiban BHP Frekuensi Radio untuk ISR yang terhutang, bagi pemohon ISR yang telah memiliki ISR sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR untuk keperluan dinas khusus, sistem komunikasi radio lingkup terbatas, sistem komunikasi radio dari titik ke titik, dan keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Permohonan untuk mendapatkan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah: a. komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan b. Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai untuk permohonan ISR keperluan Maritim dan/atau Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal untuk permohonan ISR keperluan maritim; c. izin berusaha Stasiun Radio Pesawat Udara dan Stasiun Radio Darat Penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan untuk permohonan ISR keperluan penerbangan; dan/atau d. salinan perjanjian kerja sama sewa transponder untuk permohonan ISR satelit angkasa yang menggunakan satelit asing.
