Pasal 45
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IPFR ditetapkan berdasarkan evaluasi. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan IPFR disetujui, diterbitkan: a. Keputusan Menteri tentang Perpanjangan IPFR; b. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR; dan c. IPFR.
(3) Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c belum berlaku efektif. (4) Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Keputusan Menteri tentang perpanjangan IPFR dan IPFR. (5) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal Pelaku Usaha memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c berlaku efektif. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keputusan Menteri dan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dinyatakan tidak berlaku. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan IPFR ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
