PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 44
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pemegang IPFR yang akan berakhir masa lakunya dapat mengajukan permohonan perpanjangan IPFR melalui OSS. (2) Permohonan perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh OSS paling lambat 31 (tiga puluh satu) hari kalender sebelum masa laku IPFR berakhir. (3) Dalam hal permohonan perpanjangan IPFR diajukan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan perpanjangan IPFR ditolak. (4) Pemohon perpanjangan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pernyataan komitmen berupa kesanggupan membayar BHP IPFR sesuai jangka waktu yang ditentukan.
