Pasal 43
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Persetujuan atau penolakan permohonan IPFR ditetapkan berdasarkan evaluasi. (2) Dalam hal permohonan IPFR disetujui, diterbitkan: a. surat pemberitahuan pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR; dan b. IPFR. (3) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum berlaku efektif. (4) Pelaku usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya IPFR. (5) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Pelaku Usaha memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku efektif. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), IPFR dan Keputusan Menteri mengenai pemenang seleksi IPFR atau Keputusan Menteri mengenai perubahan ISR menjadi IPFR dinyatakan tidak berlaku.
