PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 42
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan IPFR setelah ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pemenang seleksi IPFR atau Keputusan Menteri mengenai perubahan ISR menjadi IPFR. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pernyataan komitmen berupa: a. kesanggupan membayar BHP IPFR tahun pertama sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau b. jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond).
