PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 41
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diterbitkan melalui mekanisme: a. seleksi; b. perubahan ISR menjadi IPFR; atau c. evaluasi. (2) IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui OSS.
(3) IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atas nama Menteri.
