Pasal 38
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Blok Nomor ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched. (2) National Destination Code (NDC) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan bergerak seluler; dan b. jaringan Bergerak Satelit. (3) Signalling Point Code (SPC) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit.
(4) International Signalling Point Code (ISPC) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Sambungan Internasional; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit. (5) Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal Packet Switched; b. jaringan bergerak seluler; dan c. jaringan bergerak satelit. (6) Kode Akses Intelligent Network (IN) ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched. (7) Kode Akses Sambungan Internasional ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Internasional. (8) Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) ditetapkan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh. (9) Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP). (10) Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center). (11) Kode Akses Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Nilai Tambah Teleponi Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium). (12) Kode Akses Kartu Panggil (Calling Card) ditetapkan kepada Penyelenggara Jasa Kartu Panggil Terkelola. (13) Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan Tetap Sambungan Internasional; c. jaringan Tetap Lokal Sambungan Langsung Jarak Jauh;
d. jaringan bergerak seluler; dan e. jaringan bergerak satelit. (14) Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat ditetapkan kepada Penyelenggara: a. jaringan Tetap Lokal berbasis Circuit Switched; b. jaringan Tetap Sambungan Internasional; c. jaringan Tetap Lokal Sambungan Langsung Jarak Jauh; d. jaringan bergerak seluler; dan e. jaringan bergerak satelit.
