Pasal 39
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi sesuai dengan ketentuan rencana dasar teknis telekomunikasi. (2) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan penetapan penomoran telekomunikasi melalui OSS. (3) Permohonan Penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi; dan b. permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi. (4) Permohonan baru penetapan penomoran telekomunkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 1 (satu) nomor. (5) Permohonan baru penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui tahapan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan penetapan penomoran melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan penomoran telekomunikasi.
(6) Permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melalui tahapan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan penetapan tambahan penomoran melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan penomoran telekomunikasi; (7) Permohonan melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dilakukan setelah: a. menyampaikan laporan penggunaan penetapan penomoran telekomunikasi yang telah diperolehnya; dan b. menyampaikan dokumen rencana penggunaan tambahan penomoran telekomunikasi. (8) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan dengan metode uji petik. (10) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (6) huruf b, berisi komitmen: a. kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi; b. bersedia dilakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan penomoran telekomunikasi yang telah ditetapkan, untuk permohonan tambahan penetapan penomoran telekomunikasi; c. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; d. menyampaikan data yang valid dan benar; e. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen;
f. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan g. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Penetapan penomoran telekomunikasi diterbitkan berdasarkan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
