Pasal 37
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pelayanan Penetapan Penomoran Telekomunikasi terdiri atas: a. Blok Nomor; b. National Destination Code (NDC); c. Signalling Point Code (SPC); d. International Signalling Point Code (ISPC); e. Public Land Mobile Network Identity (PLMNID); f. Kode Akses Intelligent Network (IN); g. Kode Akses Sambungan Internasional (SLI); h. Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ); i. Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP); j. Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center); k. Kode Akses Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium); l. Kode Akses Kartu Panggil (Calling Card); m. Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat; n. Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat; dan o. Penomoran telekomunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
