Pasal 36
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP melalui OSS paling lambat 12 (dua belas) bulan dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP. (2) Penerbitan perpanjangan IPP dilakukan dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, huruf d sampai dengan huruf g, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berlaku secara mutatis mutandis. (3) Perpanjangan IPP terbit setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Lembaga Penyiaran wajib melakukan pembayaran biaya Perpanjangan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan SPP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai pemenuhan pernyataan komitmen. (5) Dalam hal tidak melakukan pembayaran biaya Perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penyiaran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPP Perpanjangan. (6) IPP Perpanjangan berlaku efektif setelah Lembaga Penyiaran dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen. (7) Mulai berlaku efektifnya IPP perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling cepat pada saat IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6) habis masa berlakunya. (8) Masa berlaku IPP Perpanjangan sesuai dengan masa berlaku IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6).
