PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan dengan: a. transparan dan akuntabel; b. berorientasi pada proses yang mudah, cepat, dan sederhana; dan c. bersih dan bebas dari pungutan liar, korupsi, kolusi, dan nepotisme.
