Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persetujuan atau penolakan permohonan perizinan dan layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan pada hari kerja yang sama setelah permohonan diterima secara lengkap paling lambat pukul 11.00 WIB. (2) Dalam hal permohonan perizinan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap setelah pukul 11.00 WIB, persetujuan atau penolakan ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari kerja berikutnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), persetujuan atau penolakan permohonan untuk ISR keperluan dinas tetap dan bergerak darat dan ISR satelit, ditetapkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan secara lengkap. (4) Permohonan perizinan dan layanan yang dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan permohonan yang disampaikan pada hari dan jam kerja pada Kementerian. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dikecualikan dalam hal terjadi gangguan pada sistem atau keadaan kahar (force majeure).
