PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perizinan berusaha, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, izin usaha, dan izin komersial atau operasional dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan perizinan dan layanan di lingkungan Kementerian yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan melalui OSS dan merupakan jenis izin komersial atau operasional. (3) Dalam hal dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui: a. pembukaan pengumuman peluang usaha; b. seleksi/lelang;
c. evaluasi; d. analisa teknis; dan/atau e. memperoleh rekomendasi.
