Pasal 23
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat: a. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi diterbitkan; b. 6 (enam) bulan sejak izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi diterbitkan; atau c. 1 (satu) tahun sejak izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan. (2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan Uji Laik Operasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya waktu pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi atau izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum. (4) Dalam hal penyelenggaraan menggunakan spektrum frekuensi radio, penomoran, dan/atau hak labuh, pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pencabutan penetapan penggunaan dimaksud.
