Pasal 22
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan/atau Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), melalui tahapan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan/atau telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum.
(2) Dalam hal izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi harus melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah melalui pengumuman peluang penyelenggaraan dan dinyatakan sebagai pemenang seleksi yang dilakukan oleh Kementerian. (3) Pernyataan komitmen untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi komitmen: a. kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan; b. untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, menyediakan komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi pada tahun pertama (awal operasi) dan komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan standar Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, menyediakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi) dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan standar penyelenggaraan untuk layanan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang disediakan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. melakukan Uji Laik Operasi terhadap kesiapan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi pada pemenuhan pernyataan komitmen tahun pertama (awal operasi) untuk memperoleh surat keterangan laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh hak labuh (landing right) dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi menggunakan satelit asing dan/atau menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi; g. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam hal tidak tersedia spektrum frekuensi radio; i. kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi; j. Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
k. menyampaikan data yang valid dan benar; l. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; m. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan n. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pernyataan komitmen penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi: a. kesanggupan menyampaikan rencana penyelenggaraan meliputi:
- maksud, tujuan, dan alasan membangun telekomunikasi khusus;
- konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun;
- diagram dan rute serta peta jaringan; dan
- cakupan wilayah layanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. dalam hal terdapat penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi di cakupan wilayah yang bersangkutan, Pelaku Usaha menyampaikan surat bukti ketidaksanggupan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan; c. memperoleh izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan Uji Laik Operasi terhadap kesiapan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum untuk memperoleh surat
keterangan laik operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kesanggupan melaksanakan ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum; f. kesanggupan mengembalikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus, jika jaringan telekomunikasi khusus tidak diperlukan lagi; g. direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; h. menyampaikan data yang valid dan benar; i. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; j. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan k. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum diterbitkan berdasarkan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan sebagai pemenang seleksi telah menyampaikan dalam pelaksanaan seleksi untuk permohonan izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak perlu disampaikan ulang. (7) Komitmen untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat: a. disesuaikan setiap tahun dengan tidak mengubah komitmen kumulatif setiap 5 (lima) tahun; atau b. disesuaikan dengan usulan pemerintah.
(8) Penyesuaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan setelah periode tahun pertama dan diusulkan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum periode tahun berjalan berakhir untuk periode tahun berikutnya. (9) Penyesuaian komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan jangkauan layanan dan peningkatan kapasitas layanan untuk menjaga kualitas layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat; b. perubahan parameter komitmen pembangunan atau penyediaan layanan akibat perkembangan teknologi; dan c. kemampuan pelaku usaha; (10) Penyampaian usulan penyesuaian komitmen untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan lewat sistem dan mekanisme OSS.
