Pasal 21
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan teleponi dasar hanya dapat diajukan: a. oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched, jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap sambungan internasional, jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan bergerak terestrial radio trunking; atau b. Untuk Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan layanan teleponi dasar melalui satelit yang memperoleh hak labuh (landing right). (2) Permohonan izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi untuk layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah berlaku efektif untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup.
