PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 20
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Permohonan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau izin penyelengaraan jasa telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. badan usaha swasta; atau d. koperasi.
