Pasal 24
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4). (2) Uji laik operasi dapat dilakukan dengan metode uji petik oleh Pelaku Usaha bersama Kementerian dan/atau penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha. (3) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi. (4) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, atau izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan badan hukum berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi. (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
