Pasal 15
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched; b. penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; c. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; d. penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; e. penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; f. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; g. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau h. penyelenggaraan jaringan bergerak Terestrial Radio Trunking.
(2) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf h diberikan melalui mekanisme evaluasi. (3) Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f diberikan melalui mekanisme seleksi dan diatur dalam Peraturan Menteri.
