PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 14
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; b. Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan c. Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum. (2) Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk keperluan instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri.
