PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Kewajiban pembayaran biaya izin dan pembayaran kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
