PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin Penyelenggaraan Pos yang telah berlaku efektif, wajib membayar kontribusi penyelenggaraan Layanan Pos Universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
