PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Sebagai pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin berdasarkan surat perintah membayar dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah membayar ditetapkan. (2) Penerbitan surat perintah membayar biaya izin dan pembayaran biaya izin oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
