Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b melalui OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika melakukan evaluasi terhadap pemenuhan pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan metode uji petik.
(4) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Pelaku Usaha dinyatakan tidak memenuhi pernyataan komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha memiliki kesempatan untuk menyampaikan kembali pemenuhan pernyataan komitmen sepanjang sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal pernyataan komitmen tidak dipenuhi sampai dengan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Penyelenggaraan Pos.
