Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN DAN LAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
(1) Izin Penyelenggaraan Pos diberikan melalui tahapan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan izin melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha menyampaikan Pernyataan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan Penyelenggaraan Pos. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berisi komitmen: a. kesanggupan menyampaikan struktur permodalan; b. kesanggupan menyampaikan proposal rencana usaha; c. kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos; d. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Pos dalam waktu yang ditentukan; e. Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara; f. menyampaikan data yang valid dan benar; g. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen; h. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan i. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Penyelenggaraan Pos diterbitkan berdasarkan Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
