PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 106
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menyelenggarakan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) tetap dapat menyelenggarakan layanannya sampai dengan berakhirnya masa berlaku persetujuan dimaksud. (2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan pengembangan usaha, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
