PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 107
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib mendaftar melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini akan melakukan pengembangan usaha, wajib menyesuaikan izinnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
