PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 105
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan perizinan dan layanan bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Perizinannya, diproses melalui OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen yang telah disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan melalui OSS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
