PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara...
Pasal 104
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan dan layanan penyelenggaraan bidang pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta penetapan penomoran telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
