PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 36
BAB 10 — STANDAR ENDPOINT SERVICE AVAILABILITY
(1) Persentase Dropped Call sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a untuk panggilan dalam jaringan milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib ≤5% (kurang atau sama dengan lima persen).
(2) Perhitungan persentase Dropped Call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rumus sebagai berikut: Jumlah Dropped Call x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
