PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 37
BAB 10 — STANDAR ENDPOINT SERVICE AVAILABILITY
(1) Persentase Blocked Call sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk panggilan dalam jaringan milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib ≤10% (kurang atau sama dengan sepuluh persen). (2) Perhitungan persentase Blocked Call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rumus sebagai berikut: Jumlah blocked call x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
