PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA...
Pasal 32
BAB 9 — STANDAR KECEPATAN JAWAB PETUGAS PUSAT LAYANAN PENGGUNA
Surat elektronik yang masuk ke pusat layanan Pengguna tidak dimasukkan kedalam pengukuran jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam hal terjadi: a. kerusakan pada jaringan dan/atau server karena force majeure dan/atau akibat pihak ketiga; b. berkurangnya kapasitas pusat layanan Pengguna karena petugas (operator) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure; atau c. surat elektronik yang tidak terkait dengan layanan Penyelenggara dan/atau spam.
